Tentunya sebagian besar dari kita sudah pernah mendengar tentang
hukum bunga berbunga atau
hukum compounding interest.
Bagi yang belum pernah tahu, pasti bertanya, apa itu hukum compounding?
Untuk mudahnya, kita gunakan ilustrasi berikut ini. Katakanlah Anda
menyimpan Rp 1 pada hari
pertama dan berlipat dua setiap harinya, maka pada hari kedua uang itu
menjadi Rp 2. Pada hari ketiga, menjadi Rp 4. Pada hari keempat, menjadi
Rp 8. Begitu seterusnya sampai Anda mungkin tidak akan menduga bahwa
hukum ini membuat uang Anda menjadi lebih dari Rp 1 miliar pada hari
ke-31. Ya, hanya dalam tempo 31 hari!
Ajaib, bukan? Itulah sebabnya mengapa fisikawan kawakan,
Albert Einstein, sampai menyebutnya sebagai keajaiban dunia kedelapan.
Nah dahsyatnya…..Hukum compounding ini juga berlaku dalam pertumbuhan
investasi properti. Misalnya, pada 2009 ini, Anda membeli sebuah
properti seharga Rp 1 miliar dan anggap kenaikan rata-rata properti
hanya 10%, maka pada 2010, nilai properti itu menjadi Rp 1,1 miliar.
Pada 2011, menjadi Rp 1,21 miliar. Pada 2012, menjadi Rp 1,331 miliar.
Begitu seterusnya. Silakan Anda hitung berapa nilai properti tersebut
pada akhir tahun ke-15 atau ke-20? Makanya bagi yang belum memiliki
investasi di properti, buruan segera hunting, agar keajaiban dunia ke
delapan segera bekerja membantu anda
meraih kekayaan melalui properti.
IKLAN SPONSOR DARI GOOGLE :
Posting Komentar